Insentif PPnBM Mobil Listrik Berdasar Tingkat Emisi | IVoox Indonesia

December 14, 2025

Insentif PPnBM Mobil Listrik Berdasar Tingkat Emisi

mobil listrik VW

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi, yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Mobil Berbasis Elektrik. Lalu, diatur juga penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik sebesar minimal 35%.

"Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ditemui di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (7/8)..

Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.

Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35 persen.

Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.

Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.

0 comments

    Leave a Reply