Ini Partai 9 Caleg DPR Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN

IVOOX.Id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 566 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari 575 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih di Pemilihan Umum 2019.
Tersisa sembilan orang yang belum melaporkan rincian kekayaan yang dimiliki wakil rakyat periode lima tahun ke depan itu dan lima di antaranya berasal dari Partai Gerindra.
"Berdasarkan data Jumat 6 September 2019 yang diperoleh dari data 5 September pukul 17.00 WIB, sejumlah 566 (caleg) untuk DPR dan 136 untuk DPD telah melaporkan tanda terima LHKPN kepada KPU," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melalui keterangan resmi, Jumat (6/9).
Menurut dia, sembilan caleg DPR terpilih belum menyerahkan tanda terima atau surat yang menyatakan telah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dirinci, lima di antaranya merupakan caleg DPR terpilih dari Partai Gerindra kemudian masing-masing satu caleg dari Partai NasDem, PKB, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah sembilan orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 37 ayat (1) berbunyi, dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Dengan ketentuan itu maka sembilan celeg DPR memiliki tenggat waktu hingga Sabtu (7/9) pukul 23:59 WIB atau tujuh hari sejak penetapan oleh KPU yakni Sabtu (31/8). Jika penyerahan tanda pelaporan LHKPN melewati tenggat tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama mereka ke Presiden Joko Widodo untuk proses pelantikan.

0 comments