Indonesia Butuh Rp45.500 Triliun untuk Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Tahun Kedepan

IVOOX.id - Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2025 sampai dengan 2029, Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp 45.500 triliun. Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Bappenas, Eka Chandra Buana. Menurutnya keburuhan investasi RI memang sangat besar untuk lima tahun kedepan.
Sementara dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pemerintah menargetkan capaian pertumbuhan ekonomi lima tahun kedepan sebesar 5,6%-6,1%, dengan target pertumbuhan investasi sebesar 7,2% sampai dengan 7,9%.
"Dengan gambaran tersebut maka kita terdapat kebutuhan investasi cukup besar, kalau kita hitungnya sekitar Rp 45 ribu triliun dalam 5 tahun ke depan," ucap Chandra dalam agenda Konsultasi Publik 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025, Kamis (28/12/2023).
Chandra mengatakan kebutuhan investasi itu merupakan gabungan dari investasi pemerintah, BUMN, dan swasta. Pihak swasta ditargetkan memberikan investasi dengan porsi paling besar yakni mencapai Rp38.478 triliun sampai dengan Rp 37.804 triliun, dengan porsi terhadap total investasi ditargetkan sebesar 82,5%-80,2%.
Sementara pemerintah didesain hanya 9,2%-11% nya yakni berkisar antara Rp 3.633 triliun-Rp 4.453 triliun. Sedangkan untuk BUMN 8,3-8,9% dengan nilai Rp 3.403 triliun-Rp 3.618 triliun.
"Mau enggak mau, suka tidak suka kita, harus tingkatkan kolaborasi antara pemerintah, swasta dan akademisi. Ini kita coba gambarkan kolaborasi ini menjadi sangat penting sehingga kebutuhan tersebut bisa kita penuhi 5 tahun ke depan," ucap Chandra.
Bappenas telah mendesain sejumlah upaya untuk mencapai target perumbuhan ekonomi RI lima tahun kedepan. Salah satunya yakni investasi langsung atau foreign direct investment yang masuk ke Indonesia harus berorientasi ekspor, skema insentif yang tepat, belanja R&D yang meningkat, belanja SDM meningkat, serta iklim usaha yang kondusif dengan transformasi tata kelola, kelembagaan, dan regulasi.

0 comments