DJP Tanggapi Penggelapan Pajak dan TPPU Jubir Timnas AMIN | IVoox Indonesia

April 30, 2025

DJP Tanggapi Penggelapan Pajak dan TPPU Jubir Timnas AMIN

Jubir Timnas AMIN
Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN saat memberi keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

IVOOX.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi rinci terkait kasus yang menjerat Indra Charismiadji (IC), seorang politikus dan juru bicara Tim Pemenangan Nasional AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar). IC diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR), yang dikepalai oleh IC, telah menjadi sorotan karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan selama tahun 2019. Data pada sistem administrasi DJP menunjukkan bahwa PT LMIR tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun tersebut.

"Wajib Pajak tidak merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2021. Oleh karena itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan sejak 23 Mei 2022," ungkap Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang ditrima IVOOX, Kamis, (28/12/2023).

Selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak (PT LMIR) tidak memberikan klarifikasi atas ketidakpatuhannya dan tidak melakukan pelunasan terhadap kekurangan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kemudian menyebabkan peningkatan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.

DJP memberikan opsi kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP, yang memberikan kemungkinan pembayaran pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun, opsi ini tidak dimanfaatkan oleh PT LMIR.

"Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah Dwi Astuti.

Sebelumnya, Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pengembangan kasus dugaan penggelapan pajak. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, menyatakan menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aziz Yanuar, anggota Tim Hukum Timnas Amin, menyebut bahwa IC ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan adanya aliran dana dari perusahaan yang terlibat.

Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin akan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12/2023).

Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

0 comments

    Leave a Reply