Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Tegaskan Tak Pakai APBN | IVoox Indonesia

Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Tegaskan Tak Pakai APBN

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema jalur impor minyak dan gas bumi melalui Lemigas tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diketahui sebelumnya pengadaan migas ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). 

"Tidak dari APBN ya," ujar Bahlil dalam siaran pers, Rabu (28/10/2026).

Meski peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar kebijakan ini sudah terbit, Bahlil menyebut pelaksanaannya masih memasuki masa transisi. Pemerintah perlu berkonsolidasi lebih dulu dengan Pertamina sebelum skema tersebut diterapkan.

"Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung," ujarnya.

Bahlil menjelaskan, skema ini menyasar pengadaan yang selama ini dijalankan Pertamina. Ke depan, sejumlah penugasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dapat dilakukan melalui Lemigas. Adapun badan usaha swasta tidak diwajibkan mengikutinya.

"Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka," kata Bahlil.

Untuk sumber pasokannya, Bahlil menilai negara asal impor masih merupakan persoalan teknis. Terkait kabar potensi pasokan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab, ia menegaskan rencana itu belum final.

"Itu masih potensi ya. Semuanya masih penjajakan ya," katanya.

Penataan pengadaan ini dilakukan di tengah tingginya kebutuhan impor energi. Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor sekitar 700-750 ribu barel minyak per hari, sementara sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional juga masih dipenuhi dari impor.

Setelah masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina rampung, skema pengadaan melalui Lemigas diharapkan membuat jalur impor migas lebih tertata, tanpa membebani APBN.

0 comments

    Leave a Reply