Imigrasi Ungkap Kasus WNA Memiliki Uang Palsu
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menunjukkan barang bukti uang palsu yang diduga milik Warga Negara Asing (WNA) saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

0 comments