Ikut Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial, Istri Nadiem: Saya Hadir sebagai Warga Negara yang Mencari Keadilan | IVoox Indonesia

July 10, 2026

Ikut Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial, Istri Nadiem: Saya Hadir sebagai Warga Negara yang Mencari Keadilan

antarafoto-kuasa-hukum-nadiem-laporkan-empat-hakim-ke-ky-1783328305-1
Istri Nadiem Makarim Franka Franklin (tengah) didampingi tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan empat hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (6/7/2026). Tim kuasa hukum dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

IVOOX.id – Istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, Franka, turut hadir melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). 

Franka mengatakan, kehadirannya kali ini bukan semata hanya sebagai pendamping suami, melainkan ia hadir sebagai warga negara yang mengharapkan proses dan kepastian hukum yang adil.

"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan dapat ditegakkan," ujar Franka kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Ia menyampaikan, kehadirannya bersama tim penasihat hukum merupakan bagian dari upaya mencari keadilan melalui jalur yang disediakan oleh negara. Ia pun menegaskan masih menaruh kepercayaan kepada lembaga peradilan untuk memberikan keadilan.

"Kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang diberi amanah untuk menegakkan keadilan. Karena itulah kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," kata Franka.

"Saya ingin berterima kasih kepada seluruh dukungan, doa, perhatian, dan hati yang telah diberikan kepada suami saya selama perkara ini berjalan," ucap Franka.

Diketahui Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin, 6 Juli 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik mulai dari manipulasi fakta persidangan, ketidakberpihakan (imparsial), hingga hakim yang tertidur saat sidang berlangsung. 

0 comments

    Leave a Reply