July 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

HGB Hotel Sultan Tak Lanjut, Pemerintah Digugat Rp28 Triliun

IVOOX.id - Konflik berkepanjangan dalam pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan pemerintah Indonesia telah menemukan titik terang.

Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Indonesia, memberikan tanggapannya bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pontjo Sutowo tersebut.

Menurut Raja Juli Antoni, status hukum atas tanah yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan sudah jelas, dan pemerintah telah memenangkan sejumlah tuntutan hukum dalam kasus ini. Indobuildco telah mengajukan berulang kali gugatan, namun setiap kali pengadilan telah menyatakan mereka kalah. Oleh karena itu, Raja Juli Antoni menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan dan prinsip negara hukum.

“Coba dilihat status hukumnya itu negara dalam hal ini Kemensetneg sudah menang berkali-kali. dan dari Indobuildco itu kan sudah berkali-kali mengajukan gugatan dan sudah dikatakan kalah di pengadilan. jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini kemensetneg,” ucap Raja Juli pada awak media saat Rakernas Kemenko Perekonomian Selasa (31/10/2023).

Raja Juli Antoni juga menyoroti kenyataan bahwa PT Indobuildco telah "menikmati" hak pengelolaan tanah tersebut selama bertahun-tahun, yang menghasilkan ekonomi produktif seperti hotel dan apartemen. Namun, dia mengimbau semua pihak untuk mematuhi hukum dan mematuhi keputusan pengadilan.

“Toh dari pihak sana juga sudah 'menikmati' dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. saya sih imbau saja taat pada hukum dan ya comply aja pada hukum,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah hak guna bangunan (HGB) milik Pontjo Sutowo akan diperpanjang, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah jelas dan harus diikuti. Namun, dia menegaskan bahwa detail konstruksi hukumnya masih perlu diperiksa lebih lanjut.

Raja Juli Antoni juga menjelaskan bahwa aspek teknis terkait dengan penutupan operasional Hotel Sultan akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ketika ditanya tentang ganti rugi sekitar 28 triliun rupiah, Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa kasus ini bukan perkara baru. Selama berlarut-larut, pengadilan telah menguji berulang kali tuntutan ini, dan PT Indobuildco telah kalah dalam kasus tersebut. “Perkara ini bukan perkara baru. berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah,” pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply