July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah akan Pindahkan Bursa Kripto dari Bappebti ke OJK

IVOOX.id - Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Mochhammad Ihsanuddin, telah memberikan pernyataan terkait perpindahan bursa kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Ia menjelaskan bahwa OJK tidak memiliki target khusus terkait perpindahan ini, melainkan akan mengikuti undang-undang yang berlaku dan amanat dari pemerintah.

"OJK tidak punya target, OJK sifatnya indifferent mengikuti undang-undang P2SK dan amanat di peraturan pemerintah yang sekarang sedang diproses. Mau ngikuti undang-undang dua tahun sejak diundangkan atau dipercepat kita ngikuti aja, ngikuti amanat dari peraturan pemerintah," ujarnya saat kepada IVOOX di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Hal ini menunjukkan bahwa OJK akan bersifat responsif terhadap peraturan yang diatur oleh pemerintah terkait perpindahan bursa kripto. Mereka siap untuk mematuhi undang-undang yang akan diterapkan, entah itu dalam waktu dua tahun setelah diundangkan atau dipercepat.

Ihsanuddin juga menjelaskan bahwa saat ini, OJK sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi perpindahan tersebut. Mereka tengah melakukan persiapan dalam membuat regulasi yang sesuai dengan amanat dari pemerintah. Selain itu, OJK juga tengah berdiskusi dengan Bappebti untuk memahami kondisi yang ada dan bagaimana regulasi yang akan diterapkan sebagai pembanding.

"Jadi kita sekarang persiapan saja, persiapan membuat regulasi tentunya juga diskusi-diskusi dengan Bappebti seperti apa kondisinya kemudian regulasinya seperti apa sebagai pembanding lah. Tentunya nanti begitu kita sudah menerima pengalihan itu kita juga sudah siap dari sisi SDM nya, dari sisi regulasinya, dan juga bisnis proses, SOP dan lain-lain kita siapkan," tambah Ihsanuddin.

BAPPEBT I merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.

0 comments

    Leave a Reply