KPUD DKI Temukan 88,12 Persen Bacaleg DPRD Belum Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen | IVoox Indonesia

May 8, 2025

KPUD DKI Temukan 88,12 Persen Bacaleg DPRD Belum Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen

kpu-pengajuan-calon-legislatif-1
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). KPU mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024 yang akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

IVOOX.id - KPUD DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.676 atau sebesar 88,12 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi syarat pendaftaran. Hal ini diketahui melalui hasil penetapan verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon.

"Kami menemukan dari sebanyak 1.902 orang bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah menyerahkan berkas ke KPUD DKI Jakarta, 88,12 persen di antaranya belum memenuhi syarat sebagai bakal calon," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (26/6/2024).

Artinya, hanya sebesar 11,88 persen saja bacaleg yang memenuhi syarat. "Jumlahnya sebanyak 226 orang," kata Wahyu.

Karena itu KPUD DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada partai politik untuk segera memperbaiki kelengkapan administrasi dokumen Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Mereka masih bisa mengikuti proses pemilihan Bacaleg 2024 karena kami memberikan batas waktu mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2024," katanya.

0 comments

    Leave a Reply