KPUD DKI Temukan 88,12 Persen Bacaleg DPRD Belum Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen

IVOOX.id - KPUD DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.676 atau sebesar 88,12 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi syarat pendaftaran. Hal ini diketahui melalui hasil penetapan verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon.
"Kami menemukan dari sebanyak 1.902 orang bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah menyerahkan berkas ke KPUD DKI Jakarta, 88,12 persen di antaranya belum memenuhi syarat sebagai bakal calon," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (26/6/2024).
Artinya, hanya sebesar 11,88 persen saja bacaleg yang memenuhi syarat. "Jumlahnya sebanyak 226 orang," kata Wahyu.
Karena itu KPUD DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada partai politik untuk segera memperbaiki kelengkapan administrasi dokumen Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
"Mereka masih bisa mengikuti proses pemilihan Bacaleg 2024 karena kami memberikan batas waktu mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2024," katanya.

0 comments