Hari Terakhir Isi SPT Tahunan, Sri Mulyani : Nggak Ada Perpanjangan Waktu
IVOOX.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sei Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perpanjangan waktu kepada para wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.
"Tidak ada perpanjangan, masak setiap tahun ada perpanjangan. Kita sudah buka Kantor Pajak itu di hari libur, di hari terakhir ini, ini sudah luar biasa," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," Sri Mulyani menegaskan.
Sementara di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku sampai saat ini tidak ada hal sangat penting untuk perpanjangan masa pelaporan SPT.
"Hari ini saja berjalan normal, pelayanan tidak ada masalah, jadi tidak ada alasan untuk perpanjangan. Kita masih layani sampai jam 12 malam nanti untuk yang e-filling," Robert katanya.
0 comments