November 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Buka Jam 17.00

IVOOX.id, Jakarta - 31 Maret 2018, adalah batas waktu terakhir penyampaian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan 2017 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk itu, pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan tetap buka hari ini mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.

"Tapi, kami sudah instruksikan [kepada petugas KPP] kalau jam 5 sore masih banyak tetap dilayani sampai habis," ujar Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Sabtu, (31/3/2018).

Hestu menyatakan bahwa pelaporan SPT tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Dari hasil pengamatan kami sampai kemarin Rabu (28/3/2018) ada 9,1 juta WP pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Ada peningkatan 18 persen pelaporan SPT dibandingkan hari yang sama tahun lalu. Ada peningkatan cukup baiklah," sebutnya.

Selain laporan offline, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan cara melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filing. Namun, sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification).

Sekadar informasi, pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2018. Jika telat dari tenggat waktu tersebut, maka dikenakan denda Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

 

 

 

 

0 comments

    Leave a Reply