Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Status Tersangka Hasto Kristiyanto | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Status Tersangka Hasto Kristiyanto

antarafoto-sidang-putusan-praperadilan-hasto-kristiyanto-1739447641
Hakim tunggal Djuyamto memimpin sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan

IVOOX.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabut atau tidak jelas," kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Antara.

"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," katanya.

Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

Dalam putusannya tersebut Djuyamto berpendapat tim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," katanya.

Dua permohonan itu terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hakim menegaskan tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon yakni KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan dalam dalil keberatan pemohon atau Hasto Kristiyanto.

"Suksesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan," tambahnya.

Kemudian, hakim menegaskan masa kepimpinan pimpinan KPK saat ini tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan.

Lantaran dalil tersebut tidak selaras, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik.

"Kepemimpinan pada lembaga termohon (KPK) tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sedangkan pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. permohonan praperadilan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) melawan KPK.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

0 comments

    Leave a Reply