Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan


0 comments