Gubernur Sumut Minta Pelat Nomor Truk jadi BK, MTI Aceh: Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Domisili Pemilik | IVoox Indonesia

October 7, 2025

Gubernur Sumut Minta Pelat Nomor Truk jadi BK, MTI Aceh: Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Domisili Pemilik

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) menjawab pertanyaan media usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/9/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

IVOOX.id – Langkah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di kawasan Langkat demi mendorong penggantian pelat ke BK atau BB dinilai perlu dikaji ulang.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik antarprovinsi sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketua MTI Aceh, Yusria Darma, yang juga akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala, menegaskan bahwa dasar hukum pergantian pelat harus jelas.

“Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT,” kata Yusria dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, truk berpelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi. Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili sah, kata Yusria, berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional dan menimbulkan konflik administratif.

“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjutnya. “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas.” Ujarnya.

Meski demikian, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari kebijakan tersebut, khususnya terkait upaya menekan truk ODOL (Over Dimension Overload). Yusria menegaskan dukungan penuh terhadap target Zero ODOL 2027 yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

“Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” ujarnya.

Sebagai rekomendasi, MTI Aceh menekankan bahwa himbauan penggantian pelat sebaiknya hanya berlaku bagi pemilik truk yang memang berdomisili sah dan permanen di Sumatera Utara. Proses mutasi kendaraan, lanjut Yusria, juga harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan berbasis data kependudukan.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumut sebaiknya fokus pada penertiban truk ODOL serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui mekanisme yang sah, adil, dan tidak diskriminatif.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengimbau kendaraan operasional perusahaan yang berdomisili di Sumut agar menggunakan pelat BK atau BB.

"Kalau perusahaan domisilinya di Sumut, tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai plat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut. Padahal jalan yang dilalui dibangun dari APBD kita," ucap Bobby usai rapat paripurna Persetujuan P-APBD Sumut 2025 di DPRD Sumut, Senin (30/9/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, hal itu penting agar pajak kendaraan bermotor masuk ke Sumatera Utara, sehingga bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Dia menilai optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor semakin mendesak, karena dana transfer pemerintah pusat mengalami efisiensi.

"Jadi kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply