Gubernur Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Lahan 7,2 Hektare yang Dikuasai Yayasan Ummusshabri

IVOOX.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan aset daerah berupa lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sultra dalam proses pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset daerah. Lahan sekitar 72 ribu meter persegi yang berada di kawasan depan Kantor Kejati Sultra menjadi salah satu objek yang akan ditangani.
Sugeng mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, penguasaan lahan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih, sebagian lahan disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang menghasilkan keuntungan.
“Pak Gubernur memberikan kami surat kuasa khusus untuk mengurus bersama tanah yang ada di depan kejaksaan, Yayasan Ummusshabri Kendari. Sekitar 72 ribu meter persegi. Secara faktual kita tahu saat ini dikuasai oleh entitas yayasan yang setelah kami teliti ternyata tidak ada dasar hukum hak alas haknya yang kuat. Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis yang mendatangkan keuntungan,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (4/8/2026).
Menurut Sugeng, apabila aset tersebut dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah, potensi pendapatan yang dihasilkan dapat menjadi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” katanya.
Kejati Sultra, lanjut Sugeng, akan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif. Pihak yayasan diharapkan dapat mengembalikan aset secara sukarela atau menyelesaikan status pemanfaatannya berdasarkan ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme sewa apabila memungkinkan.
Namun, apabila langkah persuasif tersebut tidak mendapatkan respons, kejaksaan menyiapkan opsi penegakan hukum. Sugeng menyebut penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat berujung pada proses hukum pidana.
“Harapan kami ini dapat dikembalikan dengan sukarela. Tetapi kalau itu tidak dilaksanakan dengan baik-baik, yang terpaksa kami menggunakan ultimum remedium, itu menjadi korupsi, kalau kami proses korupsi tentu ujungnya mengembalikan, tetapi ada orang yang kemudian harus diproses. Nah paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu, hard approachnya kalau tidak mau, karena negara tidak boleh kalah dengan oknum,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Andi Sumangerukka menyebut kerja sama dengan Kejati Sultra sebagai langkah penting untuk membenahi pengelolaan aset daerah. Ia mengatakan terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra yang selama ini belum tertata secara maksimal.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan inventarisasi aset yang berada di bawah penguasaannya. Setiap rencana kerja sama pemanfaatan aset, menurutnya, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


0 comments