Baleg DPR Dorong Percepatan RUU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik dan Tumpang Tindih Regulasi | IVoox Indonesia

Baleg DPR Dorong Percepatan RUU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik dan Tumpang Tindih Regulasi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk mengatasi konflik agraria yang hingga kini masih berlarut akibat tumpang tindih aturan dan kewenangan antarinstansi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan kompleksitas persoalan agraria membutuhkan regulasi khusus yang mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan berbagai aturan serta kepentingan lintas sektor.

“Ini sebenarnya adalah jawaban dari persoalan-persoalan konflik agraria yang begitu kompleks. Kita melihat ada banyak regulasi yang tumpang tindih,” ujar Iman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (4/9/2026).

Iman mencontohkan sejumlah persoalan yang hingga kini masih terjadi di lapangan, salah satunya wilayah desa yang masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, terdapat konflik yang melibatkan masyarakat adat maupun kelompok masyarakat lainnya.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian yang lebih jelas, sekaligus memiliki kekuatan untuk memastikan setiap keputusan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Jangan sampai persoalan ini terus menumpuk dari tahun ke tahun. Karena itu, kita ingin RUU ini punya kekuatan untuk mengeksekusi,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Menurut Iman, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen teknis untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Ia menilai ketentuan dalam UU Pokok Agraria pada dasarnya telah memiliki landasan yang baik dan konstitusional.

Namun, pelaksanaannya selama ini menghadapi berbagai kendala karena harus berhadapan dengan sejumlah regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan pertanahan, termasuk aturan di sektor kehutanan.

“UU Pokok Agraria kita tahun 1960 itu sebenarnya sudah sangat bagus dan konstitusional. Tetapi dalam pelaksanaannya menjadi rumit karena berhadapan dengan undang-undang lain,” ujarnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, Baleg juga mendorong pembentukan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan lebih kuat. Dalam pembahasan RUU tersebut, badan itu disebut sebagai BRAN atau Badan Reforma Agraria Nasional.

Iman mengatakan keberadaan badan tersebut diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada proses koordinasi administratif antarinstansi. Badan tersebut nantinya diharapkan memiliki kewenangan untuk merencanakan, menjalankan, sekaligus mengevaluasi program reforma agraria.

Dengan adanya lembaga yang memiliki kewenangan kuat, keputusan penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat benar-benar dilaksanakan oleh instansi terkait.

“Putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait. Jadi, jangan sampai kita sudah punya keputusan, tetapi kemudian tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Baleg berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik pertanahan.

0 comments

    Leave a Reply