Febrie Adriansyah Didakwa Lakukan TPPU Rp346,7 Miliar

IVOOX.id – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026, mengatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Agus Sahat, dikutip dari Antara.
Menurut uraian dakwaan, Febrie diduga melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto dalam kurun 2020 hingga 2026.
JPU menyebut uang tersebut antara lain ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Uang tersebut juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Menurut JPU, rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke berbagai lini usaha, antara lain sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).
JPU juga menyebut sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi dalam uraian dakwaan, antara lain PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.
"Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," kata Agus Sahat.
Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 miliar
JPU juga mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.
Menurut uraian dakwaan, Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura," ujar Agus Sahat.
JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian bisa menjadi tersangka.
Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan penyerahan uang tersebut.
Menurut JPU, uang lima juta dolar Singapura itu diserahkan secara bertahap. Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.
JPU menyebut Febrie merespons laporan tersebut dengan meminta uang itu "didinginkan" terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai tersebut diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," ujar Agus Sahat.
Dalam perkara tersebut, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga mendakwa Febrie dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono pada Selasa, 15 September 2026, mengatakan 38 objek aset tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.
Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.


0 comments