Febrie Adriansyah Dicecar Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa di Kejagung Sebagai Tersangka

IVOOX.id – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, hingga sekitar pukul 18.45 WIB, pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung.
Anang menjelaskan Tim 9 pada Jumat dijadwalkan memeriksa lima saksi. Namun, hanya tiga saksi yang hadir, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara TPPU.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya.
Terhadap dua saksi yang tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
Anang belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” katanya.
Mengutip Antara, Febrie tiba di Kejagung Jumat, 7 Agustus 2026, pada pukul 13.37 WIB dengan didampingi petugas Kejaksaan.
Febrie tampak mengenakan pakaian kemeja batik dan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan yang berwarna merah muda.
Ia juga tampak membawa map plastik berwarna biru dan tangannya diborgol.
Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan tersenyum, lalu masuk ke dalam Gedung Utama Kejagung.
Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung menanyakan kesediaan kliennya menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.
Febri mengatakan pihaknya belum menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Nama-nama yang akan dihadirkan akan disampaikan lebih lanjut.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam proses penyidikan.
Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan penyidik merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
“Jadi, Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.


0 comments