Eksekusi Cambuk Pelanggar Hukum Syariat Islam di Aceh
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh (tengah) menyerahkan alat cambuk dari rotan kepada algojo (kanan) untuk mengeksekusi cambuk kepada terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 hingga 100 kali cambuk dengan menggunakan rotan terhadap sembilan terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam perkara zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) dan judi online (maisir). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


0 comments