September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Eks Penyidik KPK Tanggapi Penetapan Firli sebagai Tersangka

IVOOX.id - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri dinilai membawa harapan cerah bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

Dia seraya mengucapkan syukur setelah mendengar kabar penetapan tersangka FB. Dalam kasus ini FB ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Alhamdulillah, akhirnya. Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ucap Yudi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Yudi juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polda Metro Jaya karena langkah pihak kepolisian yang dinilai turut membersihkan KPK dari tindakan korupsi. Dia juga secara tegas meminta FB agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi, otomatis firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” imbau Yudi.

Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tersangka FB usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," katanya.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply