September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Sebut Firli Masih Tetap Bertugas Seusai jadi Tersangka

IVOOX.id - Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Kamis (23/11/2023), Marwata menyatakan bahwa Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK dan bahkan aktif dalam rapat internal pimpinan lembaga tersebut.

 Marwata menekankan bahwa belum ada pergantian pimpinan KPK, karena Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli.

"Kami tidak berandai-andai, kami juga tidak tahu, dan belum ada Keppres dari Presiden. Sampai saat ini, Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya, Kamis (23/11/2023)

Marwata juga menyatakan secara pribadi tidak merasa malu dengan adanya kasus yang menjerat Komisioner KPK sebagai tersangka korupsi, karena hal tersebut belum terbukti di persidangan.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers.

Sebagai informasi, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama dalam sejarah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tim penyidik Polda Metro Jaya, bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Firli diindikasikan melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau hadiah terkait tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," ujar ALex

Kemudian Alex mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK, tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban-nya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan," kata Alex.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11/2023) dikutip dari Antara.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Terhadap perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

0 comments

    Leave a Reply