Ease of Doing Business Semakin Mudah dengan Tax Holiday dan Percepatan Restitusi

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Konferensi Pers Kemudahan dan Insentif terkait Perpajakan dan Kepabeanan untuk mensosialisasikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Aula Djuanda Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan.
Untuk Tax Holiday, Wajib Pajak (WP) Badan yang menanam modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang (fasilitas tax holiday) dengan jangka waktu 5-20 tahun. Besaran penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Setelah jangka waktu berakhir, (mereka) akan diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen.
"Yang utama di tax holiday, subjeknya boleh penanaman modal baru, tidak harus Wajib Pajak baru pengurangannya 100%, kemudian setelah holiday ekstra 2 tahun, 50 persen diskon," papar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan.
Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah kebijakan restitusi dipercepat dengan memperluas kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam kebijakan ini, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat, dinaikkan 900 persen. Nilai restitusi maksimal Rp 100 juta untuk PPh Orang Pribadi non karyawan (sebelumnya Rp10 juta). Nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh WP Badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (sebelumnya Rp100 juta).
"Penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian yang sederhana. Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (jumlah restitusi tertentu sebagaimana tersebut di atas), kriteria tertentu (WP patuh) dan merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian," terang Dirjen Pajak.
Berikut adalah industri yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday berubah dari 8 menjadi 17 cakupan industri pionir:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semikonduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine propeller
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi

0 comments