Dua Tersangka Pengedit Video Kapolri Dibekuk

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka penyebar berita bohong berinisial FA, 20, dan AH, 24. Mereka menyebarkan berita bohong lewat media sosial Facebook terkait penembakan masyarakat oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2019.
FA ditangkap pada Selasa, 28 Mei 2019. Dedangkan AH diamankan keesokan harinya. Keduanya ditangkap di daerah yang sama, yakni Srengseng, Jakarta Barat.
Dedi menuturkan mereka mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Keduanya memotong ucapan Kapolri sehingga menimbulkan makna berbeda.
"Oleh pelaku video tersebut diedit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh enggak ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?'," terang dia.
Di video aslinya, Kapolri sejatinya melayangkan pertanyaan ke anggota Brigade Mobile (Brimob) tentang penggunaan senjata untuk menindak penjahat. Pada pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku termotivasi ceramah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Rizieq Shihab) melalui media sosial YouTube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," ucap Dedi.
Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelau terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda maksimal Rp12 miliar.

0 comments