DPR Terbitkan Enam Keputusan Jawab Tuntutan 17+8

IVOOX.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.
Jawaban itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 5 September 2025. Dia mengatakan bahwa respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco.
Poin yang pertama, yakni DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
Lalu yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.
Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.
"Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," katanya.
Poin keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Kemudian poin yang kelima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.
Lalu terakhir poin yang keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
"Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal," kata Dasco.
DPR Koordinasi dengan Partai untuk Proses Anggota DPR Nonaktif
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait guna memproses Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.
"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut. Adapun wakil rakyat yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.
Untuk itu, dia pun akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima Anggota DPR RI tersebut. Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.
"Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai," katanya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi partai politik telah menyepakati agar Anggota DPR RI nonaktif itu tak lagi menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya.
Menurut dia, pemberhentian gaji dan tunjangan itu dilakukan untuk menjawab "17+8 Tuntutan Rakyat" yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia pun menjamin bahwa DPR RI akan lebih transparan dan melakukan evaluasi.

0 comments