DPR Siapkan Revisi Undang-undang untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik | IVoox Indonesia

June 21, 2026

DPR Siapkan Revisi Undang-undang untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/aa.

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR tidak hanya menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan guru honorer, tetapi juga menindaklanjutinya melalui langkah konkret berupa revisi undang-undang bersama pemerintah. Hal itu disampaikan Dasco saat menerima perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan perhatian DPR terhadap kondisi pendidikan nasional, khususnya persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah. Ia menyebut, Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan sekitar 510 ribu guru, kondisi yang dinilai mendesak untuk segera diatasi melalui kebijakan nasional yang lebih terintegrasi.

“Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat merevisi undang-undang agar pengangkatan guru dilakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik,” kata Dasco dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan guru honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun masyarakat luas. Melalui revisi regulasi, pemerintah diharapkan dapat melakukan penataan tenaga pendidik secara nasional sehingga distribusi guru di berbagai wilayah menjadi lebih merata dan kebutuhan setiap daerah bisa dipenuhi dengan lebih cepat.

Dasco menilai, penataan guru secara nasional juga penting untuk mengakhiri persoalan status kepegawaian yang selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah dinilai akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menempatkan guru sesuai kebutuhan di lapangan, tanpa terkendala oleh fragmentasi kewenangan dan perbedaan skema kepegawaian.

Ia berharap langkah revisi undang-undang tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi dunia pendidikan, tidak hanya untuk menjawab kebutuhan guru, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia agar lebih adil dan efektif.

Sebelumnya, salah satu perwakilan mahasiswa dalam aksi tersebut menyampaikan desakan agar pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang mampu mengakhiri status guru honorer. Menurut mereka, keberadaan beragam skema kepegawaian seperti honorer negeri, honorer swasta, hingga PPPK telah memunculkan ketimpangan di kalangan guru, baik dari sisi kesejahteraan maupun kepastian status kerja.

Mahasiswa juga meminta DPR mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer di sekolah swasta, serta memperbaiki sistem pengembangan kompetensi dan sertifikasi agar lebih mudah diakses oleh seluruh tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Dasco memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai forum penyampaian pendapat semata, melainkan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan.

0 comments

    Leave a Reply