DPR Minta Penjelasan Kemenkeu soal Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak | IVoox Indonesia

July 23, 2026

DPR Minta Penjelasan Kemenkeu soal Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian DPR RI. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Keuangan setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang harus tetap dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan," ujar Hekal dalam ketrangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (21/7/2026).

Menurut Hekal, Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki perangkat kewenangan yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui urgensi pelibatan aparat TNI maupun Polri dalam implementasi kebijakan tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah tetap mengacu pada pembagian tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi. Menurutnya, TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sementara Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Agung menilai tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak memang patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus dilakukan tanpa mengaburkan batas kewenangan antarinstansi.

"Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan," ujarnya.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan itu, pengawasan diperluas hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan, di samping pemanfaatan teknologi penelusuran data berbasis digital.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan di ruang publik karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak apabila tidak diterapkan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR pun mengingatkan agar pengawasan perpajakan tetap mengedepankan pendekatan administratif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah. DJP juga memastikan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung.

0 comments

    Leave a Reply