DPR Minta Pemerintah Segera Salurkan DBH untuk Mengatasi Masalah Pembayaran Gaji P3K | IVoox Indonesia

July 31, 2026

DPR Minta Pemerintah Segera Salurkan DBH untuk Mengatasi Masalah Pembayaran Gaji P3K

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

IVOOX.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang masih kurang untuk mengatasi permasalahan kesulitan membayar gaji ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut dia, kondisi fiskal di daerah itu harus terus berjalan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dia menilai masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi semaksimal mungkin.

"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqinizamy seusai rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal daerah, salah satunya mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan membayar gaji P3K, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Sebagian daerah, kata dia, sudah mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka efisiensi itu.

Untuk itu, dia mendorong agar DBH yang kurang bayar itu bisa ditambah atau "top up" ke APBD bagi pemerintah daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan.

Menurut dia, sejumlah asosiasi pemerintahan daerah juga menyampaikan bahwa DBH yang bisa dimaksimalkan itu bisa berasal dari sektor minyak dan gas, sumber daya alam, dan dari komoditas-komoditas unggulan lainnya.

"Bisa kita berikan (DBH) dengan lebih baik dan proporsional ke depan, yang lebih adil," katanya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus terlebih dahulu melakukan efisiensi pos-pos anggarannya masing-masing sebelum mengajukan kebutuhan tambahan anggaran ke pemerintah pusat.

Dia pun mengaku sudah mengetahui daerah-daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan anggaran dan sudah mengoordinasikan hal tersebut ke Kementerian Keuangan. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci daerah yang dimaksud dan jumlah kebutuhan tambahan anggarannya.

"Kalau ada yang menyampaikan usulan, buat surat kepada kami agar kami tambah top-up (tambahan anggaran), enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah (kondisi keuangan daerahnya) dan kita umumkan ke publik," kata Tito usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Antara.

Dia pun mencontohkan kasus permasalahan anggaran yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, di mana pemerintah setempat menyatakan kekurangan anggaran. Menanggapi hal itu, dia mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengulas kondisi keuangan hingga membedah belanja daerah tersebut.

Ternyata, kata dia, ada beberapa pos anggaran di daerah itu yang bisa diefisiensikan seperti belanja operasional, perawatan, pemeliharaan. Dengan efisiensi itu, akhirnya pemerintah setempat bisa membayarkan gaji para ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu juga, kata dia, dilakukan terhadap Pemerintah Kota Tidore yang belakangan ini ramai dibicarakan akan merumahkan sejumlah ASN karena mengalami keterbatasan anggaran.

"Turun tim kita ke sana (Tidore), Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," katanya.

Selain itu, menurut dia, Tidore juga memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Setelah efisiensi dilakukan dan DBH dibayarkan oleh Kementerian keuangan, menurut dia, tidak ada lagi polemik gaji bagi P3K.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Enggak, enggak," katanya.

Tito mengatakan bahwa rencana "top up" tambahan anggaran untuk pemerintah daerah jangan sampai membuat daerah-daerah merasa akan mendapat anggaran tambahan.

Sebab, menurut dia, pemerintah pusat pun akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap kondisi keuangan daerah sebelum melakukan "top up". Jika pos-pos anggaran lain di pemerintah daerah bisa dimaksimalkan untuk diefisiensi demi menangani gaji pegawai, maka tidak perlu ada tambahan anggaran lagi.

"Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Belanja harus dibayar," kata Tito.

0 comments

    Leave a Reply