DPR akan Panggil KPU Soal Penggunaan Jet Pribadi di Luar Tugas Pemilu

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya akan memanggil para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas negara selama proses Pemilu 2024.
Menurut Dede, langkah pemanggilan itu akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan DPR memasuki masa sidang berikutnya. “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dede menanggapi sanksi teguran keras yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU terkait penggunaan pesawat jet pribadi sebanyak 59 kali selama periode Pemilu 2024. DKPP menilai penggunaan fasilitas tersebut tidak berhubungan langsung dengan kepentingan tugas negara.
Dede menegaskan, setiap penggunaan dana atau fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukkan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Dede juga menilai bahwa pemanggilan terhadap komisioner KPU menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. “Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan agar publik mendapat penjelasan yang jelas. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh dalam hal transparansi dan integritas,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, DKPP mengungkapkan bahwa Ketua dan empat Anggota KPU RI yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat terbukti melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
DKPP menegaskan, tidak ada satu pun dari perjalanan tersebut yang terbukti dilakukan untuk kepentingan distribusi logistik pemilu sebagaimana sebelumnya diakui oleh kelima pimpinan KPU tersebut. Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan menekankan agar KPU memperbaiki tata kelola perjalanan dinas serta penggunaan fasilitas selama menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika dan akuntabilitas lembaga yang memiliki peran vital dalam menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi. Komisi II DPR, yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu, diperkirakan akan menyoroti tidak hanya aspek etika, tetapi juga mekanisme pengawasan dan penggunaan anggaran di lingkungan KPU.
Dede memastikan, DPR akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. “Kami tidak ingin publik kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, KPU harus terbuka dan menjelaskan secara detail alasan serta sumber pembiayaan dari setiap perjalanan tersebut,” ujarnya.


0 comments