DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu karena Langgar Kode Etik

IVOOX.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan atas tujuh perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Kota Bandar Lampung (perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024), Maikel Takanyuai, anggota KPU Kabupaten Asmat (perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024), dan Iwan Tabuni, anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024).
Ketua Majelis, Heddy Lugito, menyatakan, “Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan.” DKPP menemukan bahwa Fery telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan Caleg tersebut dalam Pemilu 2024. Tindakan ini dinilai mencoreng integritas dan kemandirian penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Maikel Takanyuai, anggota KPU Kabupaten Asmat, diberhentikan karena terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat. Ia juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Merauke. "Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Iwan Tabuni, anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, juga diberhentikan karena tidak memenuhi syarat waktu lima tahun sejak pengunduran dirinya dari partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Iwan diketahui menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilu 2019 dan baru dilantik sebagai anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023. “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Iwan Tabuni selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Senin (2/9/2024).
Dalam sidang yang sama, DKPP juga memutuskan sanksi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Alfius Karoba, dan anggota Bawaslu Allo Neswek, dengan pemberhentian sementara dan peringatan keras terakhir. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai ASN/PNS saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu, dan hingga perkara ini diperiksa, belum terbit surat pemberhentian sementara sebagai ASN.
Dalam total tujuh perkara yang diputuskan, DKPP memberikan berbagai sanksi, termasuk Peringatan, Peringatan Keras Terakhir, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap. Selain itu, 13 teradu lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan nama baiknya.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Terpisah, Bawaslu Lampung berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Anggota KPU Bandarlmpung Fery Triatmojo dijadikan pelajaran bagi penyelenggara pemilu di mana pun.
"Terkait pelanggaran etik Fery Triatmojo menjadi warning atau peringatan bagi penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Senin (2/9/2024), dikutip dari Antara.
"Kami harap tidak ada lagi yang seperti ini. Khususnya di Lampung," kata Tamri.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya masih menunggu surat putusan resmi DKPP RI.
“Kami masih menunggu surat putusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata dia.
Ia menuturkan jabatan Fery Triatmojo selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung untuk sementara akan diemban oleh Koordinator Divisi Hukum Robiul.
"Kami pastikan sanksi pemecatan Fery Triatmojo tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandarlampung agar tetap berjalan sesuai tahapan," kata dia.

0 comments