DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Begini Putusannya

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
IVOOX.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia

0 comments