Diberhentikan DKPP Karena Tindakan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bersyukur

IVOOX.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, mengaku bersyukur setelah menerima sanksi pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini dijatuhkan setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik terkait tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP, karena menurutnya hal tersebut membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan sepenuhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Dengan putusan ini, DKPP berharap dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, serta memberikan efek jera bagi pelanggar kode etik di masa mendatang.

0 comments