Divonis 8,5 Tahun Penjara, Bupati Pati Nonaktif Sudewa Ajukan Banding

IVOOX.id – Bupati Pati nonaktif Sudewa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima," kata Sudewa saat menemui pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, ada prosedur hukum yang harus dilalui atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Sudewa menyampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.
"Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa," katanya.
Ia menegaskan hal tersebut telah benar-benar menodai keadilan.
Ia menuturkan, meski para pendukung tidak terima terhadap putusan tersebut, ada mekanisme hukum masih bisa dilakukan.
Oleh karena itu, ia meminta para pendukungnya tertib dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib," katanya.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati Sudewa dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Mengutip Antara, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Rabu, 21 Oktober 2-26, sama dengan tuntutan penuntut umum.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi DJKA, majelis hakim menilai terdakwa Sudewa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.
Selain itu, juga terdakwa mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.
Sementara dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," kata majelis hakim, dikutip dari Antara.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang itu, personel gabungan polisi dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah para pendukung mendekat ke gedung pengadilan.


0 comments