Ditjen Pajak Bebaskan Pajak Peralatan Medis COVID-19

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga berkontribusi mendukung penanggulangan wabah virus Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui sejumlah pelonggaran perpajakan terkait peralatan medis yang dibutuhkan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo, menuturkan pemerintah telah menerbitkan dua regulasi baru. Pertama adalah PMK-28/PMK.03/2020 Tentang Pembebasan Pajak Barang dan Jasa Penanganan Covid-19. "Kedua adalah PMK-34/PMK.03/2020 Tentang Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan," kata Suryo dalam konferensi pers virtual di BNPB , Jakarta, Senin (27/4).
Melalui PMK-28, ada sejumlah pihak yang mendapatkan fasilitas karena dinilai terlibat penting dalam penanggulangan wabah virus corona. Pertama adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah yang ditunjuk menangani penyebaran pandemi Covid-19. Kedua adalah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien penderita virus Covid-19. Ketiga adalah pihak lain yang ditunjuk untuk membantu pemerintah atau rumah sakit dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Sejumlah barang yang dapat fasilitas dari PMK-28 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan pendukung perawatan pasien, serta sejumlah peralatan lain yang dibutuhkan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Sementara jasa yang mendapatkan fasilitas dari PMK-28 antara lain jasa konstruksi, jasa konsultasi teknik manajemen, jasa persewaan. Ditambah jasa lain yang dibutuhkan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Sementara dengan PMK-34, pemerintah membebaskan bea masuk atau cukai terhadap barang-barang impor yang dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19. Termasuk pembebasan berupa penghapusan PPN dan PPnBM dan dibebaskan dari PPh Pasal 22.
Berbagai kemudahan ini juga diberikan pemerintah pada barang impor yang masuk ke kawasan berikat atau gudang berikat. Juga kawasan ekonomi khusus dan Perusahaan Penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE ).
"Semua ini untuk mendukung penanggulangan wabah Covid-19 di Indonesia," tutup Suryo.

0 comments