Dirjen Pajak Ubah Tampilan Statistik Amnesti Pajak

iVooxid, Jakarta - Tampilan statistik data penerimaan amnesti pajak di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berubah dengan tidak menampilkan jumlah uang tebusan serta progres pencapaian program pengampunan pajak.
Berdasarkan data di laman "www.pajak.go.id/statistik-amnesti" yang diakses pada pukul 09.45 WIB, Jumat (16/9/2016) di Jakarta, statistik uang tebusan dan progres pencapaian amnesti pajak diubah menjadi realisasi penerimaan yang dihasilkan dari program pengampunan pajak.
Pada diagram realisasi penerimaan disebutkan sudah mencapai Rp22,7 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp19,5 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta 'tax amnesty' sebesar Rp2,93 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp251 miliar.
Beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi berpendapat bahwa pembayaran tunggakan dan pajak yang sedang dalam penyidikan dimasukkan sebagai hasil dari program amnesti pajak.
Di diagram lain juga ditampilkan data uang tebusan yang murni berasal dari Surat Pernyataan Harta peserta yang mengikuti program amnesti pajak yaitu sebesar Rp13,1 triliun. Data inilah yang menjadi patokan progres persentase pencapaian amnesti pajak menuju target Rp165 triliun pada format tampilan statistik amnesti pajak sebelumnya.
Komposisi uang tebusan tersebut dari partisipasi wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp11,1 triliun, wajib pajak badan non-UMKM Rp1,35 triliun, wajib pajak orang pribadi UMKM Rp595 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp20,4 miliar.
Adapun jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga saat ini mencapai 66.097 SPH dengan nilai harta mencapai Rp552,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp387 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp140 triliun, dan dana repatriasi Rp26 triliun.
DJP juga menghilangkan statistik monitoring amnesti pajak yang menampilkan tren partisipasi peserta wajib pajak, dan tren jumlah deklarasi maupun repatriasi dari bulan ke bulan.
Dengan mengubah format tampilan statistik tersebut, jumlah uang tebusan dari SPH dalam amnesti pajak yang tadinya berada di kisaran Rp13 triliun melonjak menjadi Rp22 triliun lebih dengan memasukan jumlah SSP, tunggakan pajak, dan pembayaran pajak dalam penyidikan. (ant)

0 comments