Direktur Utama BEI Iman Rachman Umumkan Mundur dari Jabatannya

IVOOX.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya.
Iman mengatakan pengunduran diri yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya-jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin. menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ujar Iman kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026), dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan ini, seiring pengunduran dirinya, Iman tetap berharap pasar modal Indonesia akan tetap baik ke depan.
"Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita jadi lebih baik," ujar Iman.
Ia berharap penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pagi ini, dapat terus berlanjut ke hari- hari berikutnya.
"Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikutnya," ujar Iman.
Terkait proses administrasi, Iman mengatakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang berlaku.
"Administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada sementara PLT yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru," ujar Iman.
Ia mengatakan BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) untuk menjalankan operasional harian setelah pengunduran diri Iman Rachman sebagai Dirut.
"Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru," ujarnya.
Sebagaimana Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 23, di antaranya dalam hal terdapat jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong, maka jabatan anggota Direksi Bursa Efek tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak jabatan anggota Direksi Bursa Efek dimaksud lowong.
Kemudian, dalam hal terjadi jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan.
Adapun, penunjukan sementara direktur utama Bursa Efek atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Bursa Efek wajib dilaporkan oleh Direksi Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan.
Pada perdagangan Jumat (30/01) pagi ini, ndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka menguat 88,88 poin atau 1,08 persen ke posisi 8.321,08.


0 comments