Dewas KPK akan Periksa 33 Saksi Terkait Kasus Firli

IVOOX.id - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan, mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Dewas KPK telah melakukan klarifikasi sejak Oktober terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/12/2023) menyampaikan informasi hasil pemeriksaan pendahuluan yang melibatkan 4 anggota Dewas.
"Sebagaimana diketahui bahwa kami sejak Oktober sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif Pak FB (Firli Bahuri)," kata Tumpak dalam konferensi pers.
"Dalam melakukan klarifikasi, kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nah pada hari ini tadi pagi, kami sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan ini dibahas oleh 4 orang Dewas," ujarnya Jumat (8/12/2023).
Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, Tumpak menjelaskan bahwa terdapat tiga pokok dugaan pelanggaran etik yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Pertama, terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, tidak jujurnya Firli dalam melaporkan harta kekayaannya, termasuk utang, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan ketiga, terkait penyewaan rumah di kawasan elite di Jalan Kertanegara.
"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," jelas Tumpak.
Tumpak mengungkapkan bahwa Dewas KPK akan memeriksa 33 saksi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Selanjutnya, dalam waktu dekat, Dewas KPK akan melangsungkan sidang etik terhadap Firli Bahuri. "Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan," tandasnya.
Sidang etik tersebut direncanakan akan dimulai pada hari Kamis, 14 Desember 2023, pukul 09.00 WIB. Tumpak berharap agar proses sidang berlangsung dengan lancar dan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
"Setelah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," pungkas Tumpak.

0 comments