October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Demo Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

IVOOX.id - Mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia telah mengadakan unjuk rasa sebagai persiapan menjelang pengumuman putusan batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden di MK (Mahkamah Konstitusi).

Koordinator lapangan massa mahasiswa, Syamsul Bahri, mengungkapkan beberapa tuntutan dalam demonstrasi tersebut, termasuk mengedepankan integritas MK dan menolak intervensi politik serta dinasti politik di Indonesia.

“Tuntutan kami tentu saja kami menolak gugatan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres karena syarat dengan politik dinasti, kami yakin MK sebagai lembaga independen dapat memutuskan yang terbaik,” ujar Syamsul saat ditemui di lokasi aksi Senin (16/10/2023).

Menurutnya, uji materi terkait undang-undang pemilu menimbulkan kekhawatiran akan adanya campur tangan elit politik dalam proses tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, masa aksi telah tiba di kawasan monumen patung kuda monas pada pukul 09:00 WIB masa yang tergabung dalam perhimpunan mahasiswa tersebut menyerukan penolakannya terhadap tuntutan batas usia capres dan cawapres yang sedang diputuskan MK.

Di sisi lain kawasan Patung Kuda, terdapat demonstran yang tergabung dalam relawan Prabowo yang menggelar aksi mendukung gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia ke MK terkait batas usia pencalonan tersebut.

Puluhan aparat kepolisian mengamankan jalannya aksi demo tersebut terlihat mobil barikade dan water barrier memisahkan kedua kubu demonstran.

Salah satu orator demonstran yang pro terhadap gugatan MK dalam memperkecil usia capres dan cawapres dalam orasinya mengatakan gugatan tersebut sebagai terobosan bagi anak muda dalam dunia politik.

“Kita kawal gugatan tersebut hingga disetujui MK, karena mengabulkan batas usia capres cawapres 35 tahun tersebut merupakan terobosan bagi anak muda untuk memimpin bangsa ini,” ujarnya kepada demonstran.

Masa aksi membubarkan diri sesaat setelah putusan MK menetapkan menolak gugatan terkait batas usia capres cawapres, keberlangsungan unjuk rasa tersebut terlaksana secara kondusif meskipun sempat terjadi ketegangan dan saling sahut dalam orasi massa dari kedua kubu demonstran.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres - Cawapres

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut di ruang sidang dengan pernyataan tegas, "Menolak permohonan seluruhnya," ujarnya saat memimpin sidang Senin (16/10/2023).

Sidang putusan uji materi ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman sebagai ketua. Beberapa perkara yang diputus dalam sidang ini melibatkan pemohon-pemohon yang mengajukan gugatan terkait batas usia Capres - Cawapres.

Diberitakan sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang santer akan maju jadi cawawapes, masih berada di bawah batas usia yang ditetapkan, yaitu 36 tahun. Dengan keputusan MK ini, maka Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024.

0 comments

    Leave a Reply