October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres - Cawapres

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menjatuhkan putusan terkait gugatan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia Capres - Cawapres. Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (16/10/2023), MK memutuskan menolak permohonan uji materi ini.

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut di ruang sidang dengan pernyataan tegas, "Menolak permohonan seluruhnya," ujarnya saat memimpin sidang Senin (16/10/2023).

Sidang putusan uji materi ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman sebagai ketua. Beberapa perkara yang diputus dalam sidang ini melibatkan pemohon-pemohon yang mengajukan gugatan terkait batas usia Capres - Cawapres.

Diberitakan sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang santer akan maju jadi cawawapes, masih berada di bawah batas usia yang ditetapkan, yaitu 36 tahun. Dengan keputusan MK ini, maka Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024.

Uji materi ini berfokus pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun.

Beberapa pemohon telah mengusulkan penurunan batas usia minimal, sementara yang lain berharap MK akan mempertimbangkan pengenalan batas usia maksimal bagi capres-cawapres, meskipun hal tersebut belum diatur dalam UU Pemilu.

Dalam persidangan, MK mengumumkan putusan pada sejumlah perkara yang memiliki permintaan beragam mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pertama, dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), penggugatan untuk mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang mengusulkan batas usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres.

Selanjutnya, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa, dengan permohonan serupa yaitu usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai persyaratan pencalonan capres dan cawapres.

Berikutnya, dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, seorang warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan permintaan untuk mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Selain itu, ada perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A yang meminta penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, dengan permohonan untuk mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi usia paling rendah 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK juga menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon agar batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 30 tahun. MK akan mengumumkan hasil keputusan atas sejumlah perkara ini.

0 comments

    Leave a Reply