October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Batas Usia

IVOOX.id - Sidang putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah mencatat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim MK antara Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, telah mengumumkan putusan MK untuk menolak gugatan yang menginginkan penurunan batas usia Capres - Cawapres menjadi 35 tahun. "Menolak permohonan seluruhnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK Senin (16/10/2023).

Setelah pengumuman tersebut, Anwar Usman menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat yang diajukan oleh dua hakim MK. "Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," ujarnya.

Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa filosofi dan esensi dalam norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk subjek hukum yang bersifat privat. Dia menyatakan bahwa subjek hukum yang tidak berada dalam kategori calon presiden dan cawapres tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu.

Suhartoyo mengemukakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak lain didasarkan pada ketiadaan hubungan hukum antara pemohon dan subjek hukum. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat diterima.

“Guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya setelah pembacaan putusan.

Di sisi lain, Guntur Hamzah menyatakan beberapa pandangannya terkait aturan batasan usia Capres - Cawapres. Salah satunya adalah pandangan bahwa permohonan bisa dikabulkan sebagian. Menurutnya, penentuan batas usia Capres dan Cawapres tidak diatur dalam konstitusi dan tergantung pada tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme.

Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," paparnya.

Guntur berpendapat bahwa perubahan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara perlu dipertimbangkan, termasuk kebijakan batasan usia untuk capres dan cawapres. Dengan penolakan permohonan para pemohon, dia merasa bahwa MK telah mengabaikan aspek keadilan yang seharusnya menjadi perhatian utama dan inti pekerjaan lembaga peradilan, yaitu menegakkan hukum.

0 comments

    Leave a Reply