Dari Evaluasi Pemilu Menuju Wacana E-voting pada Pemilu 2029

IVOOX.id – Wacana pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) mulai mendapatkan tempat dalam pembahasan Pemilu 2029. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), teknologi ini menjadi salah satu pilihan yang sedang dikaji, terutama untuk memperluas akses pemilih Indonesia di luar negeri. Namun, di antara harapan akan pemilu yang lebih mudah dan kekhawatiran terhadap keamanan digital, perjalanan menuju e-voting masih membutuhkan pembuktian panjang.
Bagi penyandang disabilitas seperti Chandra, 36 tahun, gagasan itu bukan sekadar pembicaraan tentang modernisasi teknologi. Keterbatasannya dalam berjalan seharusnya tidak mengebiri haknya untuk menjadi warga negara yang utuh. Dala e-voting, Ia melihatnya sebagai peluang untuk kembali terlibat dalam proses demokrasi yang selama ini tidak selalu bisa ia ikuti.
“Tentu kalau wacana itu terwujud akan sangat memudahkan bagi kami kaum disabilitas, karena dengan keterbatasan yang kami punya saat ini asih cukup susah untuk berpartisipasi dalam peilu, meskipun pada pemilu kemarin hampir di setiap TPS sudah ramah disabilitas, tapi kalau e-voting berlaku bakal lebih memudahkan lagi,” ujarnya saat berbincang dengan Ivoox.id pada Selasa (20/10/2026).
Pengalaman Chandra memperlihatkan bahwa aksesibilitas pemilu tidak cukup diukur dari tersedianya tempat pemungutan suara yang ramah bagi penyandang disabilitas. Kemudahan menjangkau lokasi, kondisi fisik, serta kebutuhan pendampingan dapat menjadi faktor yang menentukan apakah seseorang akhirnya menggunakan hak pilihnya atau justru melewatkan kesempatan tersebut.
Ia mengaku tidak selalu dapat mengikuti pemilu sejak pertama kali memenuhi syarat sebagai pemilih. Karena itu, kemudahan yang ditawarkan teknologi menjadi harapan agar hak suaranya tidak kembali terlewat.
“Sejak umur saya sudah bisa nyoblos, sampai sekarang gak setiap pemilu bisa saya ikuti, lebih seringnya sih absen, tahun kemarin alhamdulillah sempet nyoblos. Dan semoga ke depanya gak nyia-nyiain hak suara lagi apalagi terbantu dengan e-voting,” katanya.
Harapan serupa datang dari Dhoni 28 tahun, warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang. Jarak ribuan kilometer dari Tanah Air tidak menghapus keinginannya untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, pengalaman pemilih di luar negeri menunjukkan bahwa persoalan administratif dan distribusi logistik dapat menjadi penghalang.
“Masalah yang sering muncul untuk voters luar negeri dalam pemilu di Indonesia selalu tentang masalah distribusi, surat suara yang telat datang, hingga dikirim ke alamat yang salah, dengan e-voting sepertinya masalah itu bisa teratasi,” katanya saat dihubungi Ivoox.id pada Senin (19/10/2026).
Bagi Dhoni, persoalan surat suara merupakan kesempatan warga negara untuk menyampaikan pilihan politiknya. Ketika logistik terlambat atau tidak sampai ke alamat yang benar, partisipasi pemilih dapat terganggu. E-voting, dalam pandangannya, membuka kemungkinan untuk mengurangi hambatan tersebut.
Ia berharap keberadaannya di luar negeri tidak membuat hak politiknya kehilangan arti. Keterhubungan dengan Indonesia, baginya, tidak berhenti pada batas geografis.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Dari Evaluasi Pemilu Menuju Gagasan E-voting
Persoalan akses pemilih di luar negeri menjadi salah satu latar belakang KPU mengkaji kemungkinan penggunaan e-voting. Ketua KPU Afifuddin menyampaikan gagasan pengembangan sistem informasi kepemiluan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
“Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu 2027 dengan pastinya dilakukan di penyesuaian undang-undang, kita tunggu tentunya,” kata Afifuddin dalam keterangan resmi DPR RI dikutip Ivoox.id pada Selasa (20/10/2026).
KPU memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp12 miliar untuk mendukung pengembangan teknologi informasi tersebut. Dalam pembahasan yang sama, Afifuddin menyinggung kemungkinan penerapan e-voting bagi pemilih luar negeri pada Pemilu 2029. Ia menegaskan, gagasan itu masih bergantung pada keputusan pembentuk undang-undang.
“E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri,” katanya.
Refleksi atas pelaksanaan pemilu sebelumnya menjadi salah satu alasan kajian tersebut dilakukan. Afifuddin secara khusus merujuk pengalaman pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, serta kejadian serupa pada pemilu sebelumnya.
“Ini karena refleksi kami Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama,” ujar dia.
“Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua,” tambahnya.
Evaluasi tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan perbaikan yang tidak berhenti pada prosedur teknis. Pengalaman di lapangan harus menjadi bahan untuk menilai apakah sistem yang digunakan selama ini telah menjangkau pemilih secara efektif dan memberikan kesempatan yang setara.
Pernyataan itu diperkuat oleh anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, ia menilai e-voting berpotensi menjawab sejumlah tantangan penyelenggaraan pemilu. Evaluasi Pemilu 2024, menurut paparannya, menunjukkan persoalan biaya logistik yang tinggi, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi, proses rekapitulasi yang memakan waktu, keterbatasan akses pemilih luar negeri, serta kebutuhan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif,” kata Betty dikutip dalam keterangan resmi KPU RI pada Senin (19/10/2026).
Digitalisasi dapat menghadirkan validasi pemilih otomatis, mempercepat rekapitulasi, dan menyediakan jejak audit digital yang dapat diperiksa. Akan tetapi, potensi tersebut tetap harus diuji melalui rancangan sistem yang mampu menjaga kerahasiaan pilihan sekaligus memastikan setiap suara tercatat secara benar.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. IVOOX.ID/dod DPR RI
Pekerjaan Rumah Regulasi
Wacana e-voting turut mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah KPU yang mengevaluasi penyelenggaraan pemilu dan mencari cara untuk meningkatkan pelayanan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses efisiensi dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangan resmi DPR RI dikutip pada Senin (19/10/2026).
Politikus yang akrab disapa Kang Aher itu menilai e-voting dapat menjadi bagian dari modernisasi sistem pemilu. Namun, penerapannya tidak bisa hanya bertumpu pada kesiapan aplikasi. Perubahan metode pemungutan suara harus memiliki landasan hukum yang jelas melalui revisi Undang-Undang Pemilu, yang menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah.
Pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat menjadi momentum untuk menentukan apakah pemungutan suara elektronik dapat diterapkan secara terbatas bagi pemilih di luar negeri. Kepastian regulasi diperlukan agar inovasi memiliki dasar hukum yang kuat dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta keamanan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Kang Aher juga menekankan perlunya perencanaan anggaran yang matang. Pengembangan sistem e-voting khusus pemilih luar negeri belum termasuk dalam usulan anggaran sistem informasi KPU yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” katanya seperti dilansir dari laman dpr.go.id.
Selain KPU, pemerintah, dan DPR, penyusunan kebijakan juga perlu melibatkan akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, serta masyarakat sipil. Keterlibatan banyak pihak penting untuk memastikan rancangan sistem tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi juga dapat dipercaya oleh pemilih.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Antara
Bawaslu Ingatkan Teknologi Jangan Ciptakan Hambatan Baru
Di tengah optimisme terhadap digitalisasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa e-voting harus melalui kajian menyeluruh sebelum diterapkan. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai penerapan sistem tersebut tidak seharusnya dilakukan terburu-buru, terutama karena kondisi geografis dan kesiapan infrastruktur di Indonesia berbeda-beda.
“E-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas sehingga dalam konteks ini harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya apakah kalau pun diberlakukan nanti, dalam diskusinya itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” kata Lolly dalam keterangan resmi Bawaslu.
Menurut Lolly, kajian perlu ditopang naskah akademik yang kuat untuk menentukan apakah sistem tersebut layak dan efektif diterapkan. Ia mengingatkan bahwa teknologi seharusnya memudahkan masyarakat, bukan menambah kerumitan dalam menggunakan hak pilih.
“Karena maunya kita itu kan kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi. Maka kajiannya harus tuntas dulu. Bawaslu dalam konteks ini pun sedang menyiapkan kajian kita terhadap isu-isu ini,” kata Lolly.
Peringatan tersebut penting karena pemilu bukan semata-mata proses memasukkan pilihan ke dalam sistem digital. Penyelenggara harus dapat membuktikan bahwa identitas pemilih terlindungi, suara tidak dapat diubah atau digandakan, kerahasiaan pilihan terjaga, dan hasil pemungutan dapat diaudit secara independen.
Ancaman serangan siber, kebocoran data pribadi, gangguan jaringan, hingga kemungkinan pemilih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi menjadi tantangan yang tidak boleh dikesampingkan. Sistem juga harus mempertimbangkan pemilih yang tidak memiliki perangkat memadai atau akses internet stabil.
Karena itu, wacana penerapan secara bertahap menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan dalam kajian. Pengujian terbatas dapat membantu penyelenggara menilai keandalan teknologi, efektivitas pengawasan, serta respons masyarakat sebelum menentukan skala penerapannya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai e-voting tidak semestinya hanya berpusat pada kecanggihan teknologi. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan sistem memberikan akses yang adil tanpa mengorbankan integritas pemilu.
Bagi Chandra, teknologi digital menawarkan kemungkinan agar keterbatasan fisik tidak terus menjadi penghalang partisipasi. Bagi Dhoni, sistem tersebut membuka harapan agar jarak dari Indonesia tidak membuat proses memilih semakin rumit. Pengalaman keduanya memperlihatkan bahwa kebijakan pemilu memiliki dimensi yang sangat personal: tentang kesempatan untuk didengar dan menjadi bagian dari keputusan bersama.
Namun, harapan itu baru akan terwujud jika regulasi, keamanan siber, perlindungan data, pengawasan, anggaran, dan kesiapan infrastruktur diselesaikan secara menyeluruh. KPU perlu memastikan sistem yang dikembangkan benar-benar dapat digunakan, sementara DPR, pemerintah, dan Bawaslu harus menjalankan peran masing-masing dalam membangun aturan serta mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya. Pemilu 2029 masih menyisakan pekerjaan panjang sebelum e-voting bagi pemilih luar negeri dapat dipastikan menjadi kenyataan.


0 comments