Dana Repatriasi Dari Bank Singapura Mencapai Rp1,6 Triliun

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dana tebusan dan dana repatriasi proram pengampunan pajak dari perbankan Singapura terus bertambah. Setidaknya seminggu terakhir telah tercatat dana tebusan sebesar Rp2 triliun, dan repatriasi sebesar Rp1,6 triliun.
"Seminggu terakhir saja, dari tiga bank (OCBC NISP, UOB, dan DBS), mungkin repatriasi bisa bank lain tapi saya lihat (uang tebusan) dari bank itu besar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Muliaman yakin jumlah itu bisa lebih meningkat. Apalagi melihat antusiasme masyarakat Indonesia yang berada di Singapura untuk mengikuti amnesti pajak cukup besar dan sosialisasi di sana cukup gencar diinformasikan.
"Intinya terus kita dorong sosialisasi terutama otoritas di sana. kebetulan Direktorat Jenderal Pajak juga sudah buka cabang di Kedutaan Besar Singapura, saya sudah melakukan sosialisasi ke Singapura. Mereka antusiasme besar," terang Muliaman.
OJK, lanjut Muliaman, akan terus menjalankan sosialisasi demi menyukseskan program pengampunan pajak. "OJK juga terus berkomunikasi dengan otoritas di Singapura, sehingga kabar negatif penjegalan program tax amnesty bisa diredam," tukas Muliaman.[ava]

0 comments