Dan Satriana Wafat, Jabar Kehilangan Pengawal Pelayanan Publik

Mantan Kepala Ombudsman Jabar itu dikenal kritis mengawal pendidikan, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik
IVOOX.id – Kabar duka itu tiba Selasa (18/8/2026) dini hari:
Telah berpulang ke Rahmatullah, kakak kami tercinta
Dan Satriana
pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026 pukul 2.30.
Semoga Almarhum husnul khotimah dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Mohon maaf sekiranya ada kesalahan baik yang tersengaja ataupun tidak yang pernah dilakukan Almarhum.
Kabar yang dikirim oleh adik ipar Dan ini tentu saja mengejutkan. Karena pesan dari Dan Satriana yang biasa diterima Ivoox.id adalah tentang ucapan selamat: “Selamat tahun baru”, “Selamat merayakan Idul Adha” atau ucapan lain penuh doa. Penuh semangat.
Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2025, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan karena sakit.
Dan Satriana adalah pejuang. Itulah mengapa kepergiannya bukan sekadar kehilangan bagi keluarga dan orang-orang terdekat. Jawa Barat juga kehilangan salah satu figur yang selama bertahun-tahun berada di garis depan dalam mengawal kualitas pelayanan publik.
Jenazah Dan Satriana sempat disemayamkan di rumah duka di Jalan Reog, Kota Bandung. Puluhan kawan, kerabat datang silih berganti. Mendoakan, mengantarkan.
Almarhum kemudian dimakamkan di TPU Gumuruh, Kota Bandung, Selasa siang.
Di lingkungan Ombudsman Jabar, Dan dikenang sebagai sosok yang tidak hanya menjalankan tugas administratif sebagai pejabat lembaga negara. Ia dikenal aktif mengawasi bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat—terutama ketika pelayanan tersebut menyangkut hak dasar warga.
Perjalanan Dan Satriana di ranah kebijakan publik tidak dimulai dari Ombudsman. Sebelum dipercaya memimpin Perwakilan Ombudsman Jabar, ia lebih dahulu dikenal melalui kiprahnya di bidang keterbukaan informasi publik.
Pria ramah penuh senyum itu pernah dipercaya sebagai Ketua Komisi Informasi Jawa Barat periode 2011-2015. Dari lembaga tersebut, ia terlibat dalam upaya mendorong agar masyarakat tidak sekadar menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana keputusan pemerintah dibuat dan dijalankan.
Latar belakang itu kemudian menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya ketika Dan ditunjuk sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan 2021-2025. Ombudsman mencatat Dan Satriana secara resmi menerima jabatan tersebut dalam proses serah terima pada Januari 2021.
Posisi tersebut menempatkannya berhadapan langsung dengan berbagai persoalan pelayanan publik di Jawa Barat. Mulai dari pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, penerimaan peserta didik atau murid baru, hingga berbagai dugaan maladministrasi menjadi bagian dari pekerjaan yang ia kawal.
Di luar jabatan formalnya, Dan Satriana juga dikenal sebagai pemerhati dan aktivis pendidikan.
Isu pendidikan menjadi salah satu ruang yang sering mendapat perhatian dalam kiprahnya. Ia menyoroti bagaimana kebijakan pendidikan diterapkan di lapangan dan bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat.
Ketika masih menjabat sebagai Kepala Ombudsman Jabar, misalnya, lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan seleksi murid baru. Pada SPMB 2025, Ombudsman Jabar menerima 15 laporan dugaan kecurangan setelah pengumuman tahap pertama. Dan ketika itu menekankan pentingnya verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Sikap kritis semacam itu menjadi ciri yang melekat pada Dan.
Ia tidak hanya melihat pelayanan publik dari sisi prosedur. Persoalan yang lebih besar adalah apakah prosedur tersebut benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian bagi warga yang menggunakan layanan pemerintah.
Dalam sejumlah kesempatan, ia juga menyoroti potensi pungutan liar, persoalan penerimaan siswa, pelayanan administrasi, hingga berbagai persoalan yang berpotensi masuk kategori maladministrasi. Ombudsman Jabar, misalnya, pernah menyoroti persoalan dugaan pungutan dalam proses PPDB serta meminta pengawasan pelayanan diperkuat.
Bagi Dan Satriana, pelayanan publik bukan sekadar urusan pemerintah dengan perangkat birokrasinya. Di ujung setiap kebijakan selalu ada warga yang membutuhkan kepastian.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah menjadi bagian dari pekerjaan yang ia jalankan.
Saat menjabat Kepala Ombudsman Jabar, Dan juga terlibat dalam pengawasan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Ombudsman menempatkan pengawasan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan pengaduan peserta dapat ditangani sesuai mekanisme.
Ia juga pernah menyoroti persoalan pelayanan publik di kawasan Masjid Al Jabbar, termasuk kemacetan, pengelolaan parkir, PKL, serta kebersihan. Ragam persoalan tersebut memperlihatkan luasnya ruang yang pernah ia masuki: dari sekolah dan birokrasi hingga ruang publik yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Dan Satriana lahir di Bandung pada 20 September 1966. Ia merupakan lulusan S-1 Antropologi Universitas Padjadjaran.
Latar belakang antropologi turut memberi warna pada cara pandangnya terhadap persoalan publik. Ia dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik yang kritis dan banyak terlibat dalam advokasi pendidikan serta pengembangan kebijakan pelayanan dasar.
Kini, perjalanan panjang itu telah berakhir.
Namun persoalan yang selama bertahun-tahun ia soroti masih tetap menjadi pekerjaan besar Jawa Barat: bagaimana memastikan pelayanan pemerintah tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi benar-benar hadir untuk memenuhi hak masyarakat.
Dan Satriana telah pergi. Tetapi pertanyaan yang selama ini ia suarakan kepada penyelenggara negara tetap relevan: apakah setiap warga sudah mendapatkan pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas dari maladministrasi?
Bagi mereka yang pernah berhadapan dengannya dalam isu pendidikan, keterbukaan informasi, maupun pelayanan publik, jejak itu kemungkinan akan jauh lebih panjang daripada masa jabatannya.
Dan Satriana berpulang pada usia 59 tahun. Ia meninggalkan rekam jejak sebagai salah satu figur yang konsisten membawa persoalan pelayanan publik dan hak warga ke ruang perhatian masyarakat Jawa Barat.


0 comments