Dampak Positif Migrasi TV Digital Bagi Masyarakat Sumatera Utara | IVoox Indonesia

May 29, 2025

Dampak Positif Migrasi TV Digital Bagi Masyarakat Sumatera Utara

Dampak Positif Migrasi TV Digital Bagi Masyarakat Sumatera Utara
Pembagian STB kepada warga Ario Kemuning Palembang oleh salah satu LPS Penyelenggara MUX, Trans TV, 24 Februari 2022. Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital/Wienda Parwitasari https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/ini-syarat-wajib-penerima-bantuan-set-top-box-gratis-tv-digital

IVOOX.id, JAKARTA - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto melakukan monitoring sekaligus memantau perkembangan pelaksanaan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Sumatera Utara.



“Kunjungan ini bertujuan untuk dapat berdialog dengan masyarakat dan beberapa pihak, sebagai upaya mendengarkan langsung perkembangan dan kemajuan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” jelas Utut saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI Usman Kansong, lembaga penyiaran publik (LPP) dan pihak terkait lainnya, di Kota Medan, Sumatera Utara,

Utut menambahkan akan mendorong kebersamaan langkah pemangku kepentingan dalam menyukseskan perpindahan atau migrasi siaran televisi analog ke digital.

“Kunjungan kerja ini diharapkan akan mendorong kebersamaan langkah pemangku kepentingan menyukseskan perpindahan atau migrasi siaran televisi analog ke digital. Upaya ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 60A ayat 2 yang berisi mandat pengakhiran siaran TV analog di 2 November 2022 untuk beralih ke siaran digital”, ungkapnya.

Untuk diketahui, Kominfo tidak lagi menggunakan istilah tahapan untuk migrasi TV analog ke digital. Tetapi multiple ASO atau dilakukan pada daerah yang telah siap Dalam pertemuan turut hadir LPP swasta maupun publik, jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Gabungan Pengusaha Barang Elektronik (GABEL), serta beberapa komunitas dan kelompok masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah terus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk siap beralih ke siaran TV Digital. Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke TV digital ini bertujuan; efisiensi penggunaan spektrum frekuensi; efisiensi infrastruktur industri penyiaran; peningkatan kualitas penyiaran; mempertahankan diversity of ownership; menumbuhkan industri konten atau diversity content; digital dividend untuk broadband, kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR); menyambut persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional ASEAN maupun Internasional dan semua itu dapat ditingkatkan.

Dengan demikian, Sumatera Utara akan bermigrasi lebih awal dan sudah sepenuhnya beralih ke siaran TV digital karena siaran TV dnalog sudah sepenuhnya berhenti. Masyarakat di Sumatera Utara bisa mencoba siaran TV Digital sekarang. Beberapa lembaga penyiaran melakukan simulcast, yaitu bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analognya. Kualitas tayangan TV digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya sudah ada di wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan migrasi TV digital di Sumatera Utara dapat memberikan tontonan yang berkualitas, baik secara gambar maupun konten bagi masyarakat. TV digital yang disosialisasikan ke masyarakat itu gratis, bukan streaming, bukan TV berbayar lewat berlangganan. TV digital ada banyak fitur-fitur tambahan yang tidak ada di TV analog, misalnya Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat rencana acara.

Fitur parental lock juga ada untuk menyembunyikan atau mengunci konten yang tidak layak ditonton anak sesuai usianya, konten tersebut bisa dikunci dan tidak dapat ditonton anak-anak. 

Sejak Agustus lalu, Kementerian Kominfo tidak lagi menggunakan istilah tahapan, untuk migrasi TV analog ke digital, melainkan multiple ASO atau dilakukan pada daerah yang telah siap melaksanakannya. Namun begitu, batas akhir pelaksanaannya tetap 2 November 2022.

Multiple ASO dipilih Kementerian Kominfo berdasarkan pada tiga hal utama. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasinya siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin (RTM) di wilayah tersebut.

Selain melihat kesiapan setiap daerah, Kementerian Kominfo bersama DPR juga terus melakukan sosialisasi pentingnya peralihan siaran televisi dari analog ke digital, kepada masyarakat. Sosialisasi merupakan kerja bersama setiap pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui dinas terkait dan lembaga penyiaran swasta dan publik.

Hal tersebut karena siaran televisi digital memiliki beragam manfaat yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Belum lagi pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh daerah. ASO akan memberikan maanfaat dan menyuguhkan siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap berbagai gangguan cuaca, sehingga gambar lebih bersih dan suara lebih jernih dari tontonan bisa dirasakan seluruh masyarakat Sumatera Utara.

0 comments

    Leave a Reply