Daftar 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Termasuk? | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Daftar 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Termasuk?

IMG-20200907-WA0002

IVOOX.id, Jakarta - Diketahui, saat ini pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, Sebanyak lima provinsi dikabarkan menduduki peringkat teratas.

Diketahui, data tersebut dihumpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui dari hasil peluncuran bantuan tahap I dan tahap 2 masing-masing sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja.

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Provinsi DKI Jakarta disebut menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Disusul urutan kedua sampai kelima yakni Jawa Barat sebanyak 1.029.830 pekerja (18,72 persen), Jawa Tengah sebanyak 702.531 pekerja (12,77 persen),

Jawa Timur sebanyak 560.670 pekerja (10,19 persen), dan Banten sebanyak 455.193 pekerja (8,28 persen).

Ida mengatakan pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19 dengan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Uang langsung diberikan ke rekening pekerja untuk dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Menaker Ida.

Ida memastikan pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah agar proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu perbulan, selama empat bulan.

“Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply