Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ida Fauziyah: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja

IVOOX.id, Jakarta - Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ida Fauziyah: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja. Berikut selengkapnya!
Mogok Nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian ( KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya dan para serikat buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober dalam rangka menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan sejumlah federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak yang diberi nama mogok nasional.
Kurang lebih 2 juta buruh akan bergabung dalam aksi mogok nasional tersebut.
Iqbal mengatakan mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu ialah UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Secara spesifik, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan. Selain itu buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang.
Buruh juga menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Kemudian buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.
Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” lanjut Iqbal.
Ia menambahkan, 2 juta buruh yang mengikuti mogok nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, serta farmasi dan kesehatan.
Selain itu ialah sektor percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Menurut Iqbal, mogok nasional akan diikuti buruh di 25 provinsi.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
Surat Terbuka Ida Fauziyah
Baca Surat Terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ke buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah.
Pekerja atau buruh berencana melakukan aksi mogok kerja mulai Selasa (6/10/2020).
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja ini merupakan bentuk protes dari disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI.
Organisasi buruh menilai terdapat banyak pasal kontroversial yang merugikan pekerja dalam UU tersebut.
Ida Fauziyah menulis Surat Terbuka yang diperuntukkan bagi serikat pekerja atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional mulai besok hingga 8 Oktober 2020.
Dia mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.
Dia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).
Meski dia memahami, pada akhirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.
Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh:
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh
"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal.
Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami.
Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini.
Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."
"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."
"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas.
Saya menerima dan mengerti.
Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul.
Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya." "Pertimbangkan ulang rencana mogok itu.
Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini.
Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir.
Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama.
Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin.
Namun bacalah hasilnya.
Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."
"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan.
Lupakanlah rencana itu.
Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah.
Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."
"Saya mengajak kita kembali duduk bareng.
Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur.
Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan.
Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan.
Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."
Sudah Disahkan
Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Partai Demokrat WO
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.
Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.
Namun, Benny melakukan interupsi.
Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara.
Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.
"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis.
"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.
Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna.
"Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis.
Bukan Persoalan Utama yang Halangi Investasi Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa.
Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
"Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.

0 comments