Buru Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Polda Jabar Gandeng Meta

IVOOX.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk membantu menelusuri jejak digital pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29 tahun) di Kabupaten Bandung, Jabar yang hingga kini masih buron.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan tersangka Taufik Hidayat melalui aktivitasnya di media sosial. "Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, yaitu di bidang siber, Meta, yang mengelola data di media sosial. Kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," katanya di Kota Bandung, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.
Rudi mengatakan Polda Jabar telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Narkoba untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Menurut dia, penyidik menduga tersangka tidak hanya terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, tetapi juga berpotensi terkait dengan tindak pidana lainnya.
"Tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar kami bentuk karena kami melihat spektrum kasus ini cukup luas. Ada dugaan keterlibatan pelaku dalam berbagai tindak pidana lainnya," ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, polisi mengetahui bahwa tersangka merupakan mantan debt collector. Penyidik saat ini tengah menelusuri rekam jejak pekerjaan tersangka dengan meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang pernah berkaitan dengannya.
"Ini kita akan telusuri semuanya rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut. Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui dan akan kita mintai keterangan berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tim dokter forensik telah mengidentifikasi terhadap sejumlah luka yang dialami korban.
Rudi menyebut dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat kekerasan selama masa penyekapan.
"Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi, di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya," ungkap Rudi.
Ia menyampaikan temuan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti untuk mengungkap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban selama tiga tahun terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku. "Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO," kata Hendra di Kota Bandung, Jabar, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.
Hendra mengatakan bahwa Polda Jabar telah membentuk tim gabungan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. "Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. "Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing," ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," katanya.
Ia mengungkapkan sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
"Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ujar Hendra.
Berisiko Femisida
Terpisah, LSM The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) memandang bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan korban berinisial YT di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dapat beresiko menjadi femisida.
"Jika kemudian tidak segera diselamatkan atau diungkap kasusnya, penyekapan dan penganiayaan seperti yang dialami YT dapat beresiko menjadi femisida," kata Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, hal ini merujuk pada laporan global (2025) UN Women yang mencatat dari 83.000 perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan, sekitar 60 persen atau 50.000 orang dibunuh oleh pasangan intim (suami atau kekasih), atau anggota keluarga.
Siti Aminah Tardi mengatakan dominannya femisida oleh pasangan ini juga ditunjukkan dari pemantauan Jakarta Feminist yang mencatat adanya 103 kasus femisida intim pada 2025.
Sementara hasil pemantauan ILRC untuk femisida seksual, menemukan bahwa pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
Dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, kontrol, ancaman, dan penguasaan terhadap perempuan.
"Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban YT harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida," kata Siti Aminah Tardi.
Dalam kasus ini, korban diketahui telah pergi dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.
Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.


0 comments