BPK Klaim Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp136,88 Triliun

IVOOX.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023.
"BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun pada Rapat Paripurna Istimewa DPR dam tayangan YouTube DPR RI Selasa (4/6/2024).
"Di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Isma juga menerangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%.
Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%.
"IHPS II tahun 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 1 (satu) LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT)," ujarnya.

0 comments