Biodata Pencetus Omnibus Law Sofyan Djalil, Bukan Jokowi, Luhut: Presiden Kurang Apa pada Buruh | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Biodata Pencetus Omnibus Law Sofyan Djalil, Bukan Jokowi, Luhut: Presiden Kurang Apa pada Buruh

IMG-20201008-WA0047

IVOOX.id, Jakarta - Artikel tentang biodata dan Profil pencetus Omnibus Law yakni Sofyan Djalil, kini banyak dicari netizen (warganet).

Sofyan Djalil adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang di pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Sosok pencetus Omnibus Law diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Di sisi lain, Luhut menyatakan Presiden Jokowi sudah akomodatif terhadap aspirasi buruh sehingga demo anarkis menentang Omnibus Law seharusnya tidak perlu terjadi.

Di akhir artikel, Anda juga bisa menyimak apa itu Omnibus Law Cipta Kerja dan dampaknya bagi buruh.

Menurut Luhut, istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Luhut mengatakan Omnibus Law disusun agar bisa diterima semua kalangan.

Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain.

Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika menapaki pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan.

Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.

Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.

Dengan suara lantang, Luhut menentang oknum-oknum yang menuding pembahasan Omnibus Law tidak transparan.

Luhut pun menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan DPR RI.

"Jadi, saya rasa tidak fair kalau menuduh bahwa pemerintah tidak terbuka. Presiden kurang apa ketemu dengan pimpinan para buruh itu," ucapnya.

Seperti diketahui Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi sorotan.

Berbagai reaksi pun muncul dari masyarakat menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja.

UU Omnibus Law dianggap sebagian orang dan buruh akan merugikan kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha secara sepihak.

Bahkan protes bukan hanya datang dari kalangan buruh, saat pengesahan di DPR RI ada dua fraksi yang walk out dari ruang sidang lantaran tidak sepaham dengan manyoritas suara di parlemen.

Dua fraksi yang walk out adalah Demokrat serta PKS.

Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat

Proses pembahasan UU Cipta Kerja diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diselesaikan dalam tempo singkat.

RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Meski begitu, Yasonna Laoly mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

Publik, menurut dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

"Semua terbuka," kata dia.

Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.

Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.

Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.

Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.

Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi, Rabu (7/10/2020).

Tanggal Lahir : 23 September 1953 (umur 67)

Tempat Lahir : Aceh Timur, Aceh, Indonesia

Partai politik : Independen

Pasangan : Ratna Megawangi

Anak : Muhammad Rumi Djalil, Shafitri Mutia Djalil, Muhammad Lutfi Djalil

Almamater: Universitas Indonesia, Tufts University

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Jokowi setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Diberitakan, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

- Penyederhanaan perizinan tanah

- Persyaratan investasi Ketenagakerjaan

- Kemudahan dan perlindungan UMKM

- Kemudahan berusaha

- Dukungan riset dan inovasi

- Administrasi pemerintahan

- Pengenaan sanksi

- Pengendalian lahan

- Kemudahan proyek pemerintah

- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti diberitakan, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) bisa diunduh di laman-laman berikut:

Dampak bagi buruh

Berdasarkan catatan, beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

2. Hari libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan peru.

0 comments

    Leave a Reply