BGN Terbitkan Pedoman Teknis untuk SPPG Antisipasi Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kolaborasi lintas sektor. Upaya ini ditujukan untuk menjamin mutu, keamanan, serta keberlanjutan program di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman teknis bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di samping itu, pelatihan bagi penjamah makanan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh proses produksi makanan menerapkan prinsip keamanan pangan sesuai standar.
Langkah ini diambil agar insiden keracunan yang sempat terjadi dalam program MBG tidak terulang. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan evaluasi ke setiap SPPG untuk menjamin bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan protokol.
Sebagai bentuk keterlibatan publik, BGN juga menggagas Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan media sosial sebagai kanal pengawasan, pelaporan, serta edukasi gizi secara terbuka.
Kerja sama dengan pemerintah daerah pun terus diperluas, terutama dalam hal penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keracunan makanan yang terjadi di tengah penerima manfaat program.
Saat ini, BGN bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Regulasi ini diharapkan rampung dan diundangkan pada awal Juli 2025, untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan dan keberlanjutan program.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memainkan peran penting dalam memastikan kualitas serta keamanan pangan yang dikonsumsi oleh penerima MBG. Tugas dan kewenangan BPOM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
"BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG. BPOM juga mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG dalam hal terjadi KLB keracunan pangan," ucap Dadan.
Sesuai dengan pasal 47 ayat 4 dalam PP tersebut, pengawasan terhadap pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah. Selain itu, pasal 53 ayat 2 dan pasal 55 menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan oleh personel berkompeten seperti pengawas pangan atau sanitarian, yang kompetensinya ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Dalam pelaksanaan program MBG, BPOM telah memberikan berbagai bentuk pendampingan seperti pelatihan kepada SPPI dan SPPG terkait praktik produksi pangan yang aman, serta melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi MBG.

0 comments